Text
Implementasi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional Dalam Rangka Pemenuhan Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis (Studi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang)
Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dalam pemenuhan gizi melalui Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya pemerintah menyediakan makanan bergizi seimbang secara gratis bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk mencegah malnutrisi, menurunkan angka stunting, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai visi indonesia emas 2045, dengan koordinasi Badan Gizi Nasional yang mengatur tata kelola, penyediaan, penyaluran, promosi, dan pengawasan gizi nasional.
Tujuan penelitian ini mencakup analisis pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 serta identifikasi hambatan dan solusi dalam program makan bergizi gratis di satuan pelayanan pemenuhan gizi kelurahan bareng. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris atau yuridis sosiologisdengan metode deskriptif analisis, sumber data primer dari wawancara Kepala SPPG Surya Rachman Susilowati dan staf Sania Septianingrum, serta data sekunder dari dokumen resmi; teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan implementasi Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 berjalan terstruktur melalui koordinasi lintas sektor, perencanaan gizi seimbang ( Karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral ), produksi higienis di dapur SPPG berkapasitas 3.200-4.500 porsi per hari, serta distribusi tepat waktu dengan pelaporan rutin ke Badan Gizi Nasional, menghasilkan antusiasme tinggi penerima manfaat meski dampak penurunan stunting belum terukur signifikan akibat keterbatasan data dari dinas kesehatan. Hambatan utama meliputi ketidaksesuaian menu dengan preferensi anak (rendah konsumsi), keterbatasan waktu distribusi dan tenaga pelaksana, serta fluktuasi harga bahan pangan; solusi mencakup penyesuaian menu berkala dengan uji coba, optimalisasi jadwal
vii
distribusi dan pelatihan SDM, penguatan kemitraan UMKM lokal, serta monitoring berbasis teknologi untuk transparansi.
Kata kunci : implementasi pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional, Program Makan Bergizi Gratis, Pemenuhan Gizi
Tidak tersedia versi lain