Text
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 Ayat (1) Huruf C Mengenai Larangan Penjualan Produk Tembakau Secara Eceran Satuan Perbatang (Studi Kota Malang)
Penyebab meningkatnya prevalensi perokok usia muda di Kota Malang salah satunya disebabkan oleh kemudahan akses rokok eceran dengan harga yang terjangkau, walaupun larangan penjualan rokok eceran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 ayat (1) huruf c, masih banyak ditemukan pedagang yang menjual rokok eceran di Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi larangan penjualan produk tembakau secara eceran perbatang di Kota Malang serta dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, pedagang, dan konsumen, data sekunder didapatkan melalui studi dokumen dan kepustakaan, serta data tersier dari media massa dan media digital. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi, kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan di Kota Malang belum berjalan optimal karena masih dalam tahap perencanaan. Kendala utama meliputi kegagalan transmisi komunikasi di mana pedagang belum mengetahui aturan tersebut, ketiadaan regulasi turunan lokal (Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota), serta belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis penindakan. Dampak yang dihasilkan masih terbatas pada policy effect berupa resistensi ekonomi dari pedagang dan konsumen berpenghasilan rendah, sementara policy impact terhadap peningkatan kesehatan masyarakat masih tertunda. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah Kota Malang perlu segera menerbitkan regulasi turunan dan SOP teknis, meningkatkan sosialisasi secara masif dan humanis, serta memperkuat koordinasi antar-instansi untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten demi menurunkan prevalensi perokok pemula.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan Publik, Larangan Penjualan Rokok Eceran, Dampak Implementasi Kebijakan, Pemerintah Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain