Text
Kajian Perlindungan Hukum Atas Status Kewarganegaraan Bagi Anak Rentan Tanpa Ewarganegaraan Berdasarkan Asas Ius Soli Terbatas Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Keberadaan anak tanpa kewarganegaraan di Indonesia menyoroti persoalan mendasar dalam sistem kewarganegaraan nasional, terutama terkait pemenuhan hak anak atas identitas hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kewarganegaraan anak rentan stateless menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pengaturan teknis & implikasinya pada aparat terhadap asas ius soli terbatas dalam ketentuan tersebut. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan perbandingan hukum (comparative approach). Hasilnya menunjukkan bahwa ketentuan pewarganegaraan bagi anak rentan stateless karena latar belakang kewarganegaraan orang tuanya yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya atau tidak memiliki kewarganegaraan bersifat otomatis karena berlandaskan pada prinsip the best interests of the child dalam kerangka perlindungan anak. Namun implementasinya belum berjalan efektif karena tidak diikuti mekanisme teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam konsep perbandingan dengan Negara Italia menunjukkan bahwa negara dengan asas ius sanguinis tersebut berhasil menerapkan ius soli terbatas dengan dukungan tata cara administratif yang jelas, sehingga hak anak atas kewarganegaraan dapat diakui secara efektif. Sehingga perlu pembentukan peraturan pelaksana yang komprehensif agar asas ius soli terbatas di Indonesia benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegah statelessness.
Kata Kunci: hak atas kewarganegaraan; orang tanpa kewarganegaraan; orang yang tidak jelas status kewarganegaraannya; perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain