Text
Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Dalam Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/Puu-Iv/2006
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi. Artinya, setiap warga negara dan unsur-unsur kenegaraan memiliki hak untuk
mengemukakan pendapatnya atas segala yang terjadi di negara Indonesia. Setiap
perbuatan dan perilaku telah diatur dan memiliki kekuatan hukum.Dengan danya hukum
yang telah dirancang dan disusun tersebut tidak boleh memandang sebelah mata terkait
posisi, jabatan atau kedudukan di muka umum. Penghinaan terhadap Presiden dan/atau
Wakil Presiden sempat menjadi permasalahan yang dianggap multitafsir dan
menguntungkan instansi tertentu. Sehingga dikeluarkanlah putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan ketentuan pasal 134, 136
bis, dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden. Namun, permasalahan baru muncul
ketika rumusan aturan penghinaan Presiden kembali dimasukkan dalam pasal 218
KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim serta
pemberlakuan pasal 218 KUHP setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
013-p22/PUU-IV/2006. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketentuan pemidanaan
penghinaan Presiden sesuai dengan pasal 218 KUHP harus merupakan sebuah delik
aduan, sehingga hal ini tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
sebelumnya telah dikeluarkan. Sehingga perlu menjadi perhatian dan hemat hakim dalam
menentukan putusan serta pemidanaan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap
Presiden merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Penghinaan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitus, dan Pasal 218 KUHP
Tidak tersedia versi lain