Text
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Tua Sebagai Pemegang Hak Asuh Anak (studi putusan 292/pdt.g/2019/pta bdg.)
Orang Tua merupakan suatu ikatan yang terbentuk diantara dua
individu yang menjadi satu dalam suatu perkawinan dengan perannya
masing – masing. Seringkali dalam suatu hubungan keluarga tentu saja
terdapat adanya suatu keturunan yang disebut dengan anak yang dimana
sebagai orang tua tentu saja harus menjalankan kewajibannya untuk
memenuhi kebutuhan sang anak. Impian setiap orang dalam hidup
berkeluarga tentu saja membangun sebuah hubungan yang rukun tanpa
adanya masalah meskipun kenyataannya semua tidak berjalan
sebagaimana adanya seperti berakhirnya sebuah hubungan dalam rumah
tangga atau putusnya hubungan perkawinan. Putusnya perkawinan tentu
dapat mempengaruhi beberapa hal – hal secara harta, benda maupun hak
asuh terhadap anak yang dimana anak masih menjadi tanggung jawab
orang tua sepenuhnya hingga sang anak dapat dianggap dewasa melalui
putusan yang dijatuhkan oleh hakim atas pertimbangan yang terbaik untuk
anak. Lantas apabila putusan yang diberikan oleh hakim tidak dapat
dijalankan dengan adanya pihak yang tidak dapat bekerjasama maka
hukuman apa yang dapat diberikan sebagaimana tidak adanya hukum yang
mengatur atau perlindungan hukum yang didapat oleh orang tua itu sendiri.
Mengacu pada penelitian yang dilakukan untuk menjawab permasalahan
terkait perlindungan hak terhadap orang tua selaku pemegang hak asuh
anak sendiri tidak dapat ditemukan terkait adanya suatu perlindungan
hukum secara keperdataannya melainkan perlindungan secara pidana
dimana orang tua akhirnya dapat dikategorikan melakukan tindak
penculikan.
Kata Kunci: Orang Tua, Hak Asuh Anak, Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain