Text
Analisis Tindak Pidana Diskriminasi Ras & Etnis Dalam Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras & Etnis terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya (Studi Kasus Putusan No.3147/Pid.Sus/PN Sby)
Penelitian ini membahas tentang putusan hakim tentang amar
putusan No.3147/Pid.Sus/PN Sby majelis hakim. Pada praktik di meja
persidangan hakim dalam memutuskan perkara hanya sekedar beropini
belaka. Banyak kejadian di Indonesia hakim memutuskan suatu perkara
permasalahan hukum tidak melihat dari sisi kemanfaatan hukum tersebut.
Putusan hakim dalam opini masyarakat di nilai tidak adil, tidak etis menurut
undang-undang sesuai dengan sistem positif hukum di Indonesia Metode
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun
putusan hakim mengenai, penegakan hukumnya masih dinilai tidak adil, terutama
pada putusan No.3147/Pid.Sus/PN Sby.
Kata Kunci: Amar putusan, Hakim, Adil
Tidak tersedia versi lain