Text
Analisis Yuridis Terhadap Ketentuan Hukum Di Indonesia Tentang Penguasaan Ruang Laut Oleh Subjek Hukum Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Izin Dan Penerbitan Sertifikat Hak
Ruang laut sebagai bagian dari wilayah yurisdiksi negara Republik
Indonesia yang memiliki nilai strategis dalam aspek ekonomi, pertahanan,
dan lingkungan. Pengelolaan dan penguasaan ruang laut oleh subjek
hukum, baik perorangan maupun badan hukum, harus tunduk pada
ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik
kepentingan dan kerusakan ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis secara yuridis ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur
tentang penguasaan ruang laut oleh subjek hukum dalam kaitannya
dengan pemberian izin dan penerbitan sertifikat hak. Metode yang
digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji
peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang
relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan ruang laut di
Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, serta peraturan teknis lainnya yang mengatur
tentang izin lokasi, izin pemanfaatan ruang laut, dan tata cara penerbitan
sertifikat hak atas ruang laut. Dalam praktiknya, proses pemberian izin dan
sertifikasi seringkali menghadapi kendala seperti tumpang tindih
kewenangan antar instansi, ketidakjelasan mekanisme administrasi, serta
belum adanya sistem yang terintegrasi untuk pendaftaran hak atas ruang
laut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun telah terdapat
kerangka hukum yang mengatur penguasaan ruang laut, implementasinya
masih belum optimal. Diperlukan sinkronisasi antar regulasi, penguatan
kelembagaan, serta kejelasan prosedur perizinan dan sertifikasi untuk
menjamin kepastian hukum bagi subjek hukum yang menguasai ruang
laut. Selain itu, prinsip keberlanjutan dan keadilan harus menjadi landasan
dalam pengaturan dan pemanfaatan ruang laut ke depan.
Kata Kunci: Analisis yuridis, ruang laut, subjek hukum, izin, sertifikat hak,
hukum kelautan, penguasaan wilayah.
Tidak tersedia versi lain