Text
Status hak atas tanah yang terkena bencana alam menurut peraturan menteri atr/bpn no. 3 tahun 2024 tentang tanah musnah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan dan faktor
yuridis yang mempengaruhi perubahan status hak atas tanah yang
terdampak bencana alam serta bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang menjadi korban
bencana. Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah
metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan berdasarkan studi
pustaka melalui penelusuran terhadap literatur hukum, peraturan
perundang-undangan, artikel ilmiah, serta sumber bacaan lainnya yang
relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
faktor yuridis yang mempengaruhi perubahan status hak atas tanah yang
terkena bencana alam meliputi: hilangnya tanda batas fisik tanah,
musnahnya dokumen kepemilikan, dan kebutuhan akan rekonstruksi data
pertanahan untuk menjamin kepastian hukum. Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah yang terkena
bencana, diperlukan proses pendaftaran kembali tanah yang menjadi
langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan bagi korban
bencana. Perlindungan terhadap hak atas tanah bagi korban bencana
merupakan bagian dari hak setiap warga negara atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara di
hadapan hukum. Penulis merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal
ini Kementerian ATR/BPN, menyusun regulasi yang lebih responsif guna
mempermudah proses identifikasi dan penetapan kembali batas-batas
tanah yang hilang atau tidak dapat dikenali akibat bencana alam.
Pemerintah juga seharusnya memberikan perhatian khusus kepada para
pemegang hak atas tanah dengan memfasilitasi proses rekonstruksi atau
reklamasi tanah tersebut. Regulasi tersebut harus memuat mekanisme
yang lebih sederhana dan cepat dalam proses identifikasi.
Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Pertanahan, Bencana Alam
Tidak tersedia versi lain