Text
Implementasi Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Penandatanganan Akta Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) (Studi Di Kantor Ppat Kabupaten Kediri)
Penelitian ini berjudul “Implementasi Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Terkait Penandatanganan Akta di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) (Studi di Kantor PPAT Kabupaten Kediri)”. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis implementasi ketentuan Pasal 22 PP No. 37 Tahun
1998 serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam
pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris,
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi Pasal 22 di Kantor PPAT Tjatur Ridjanjani, S.H., M.Kn. belum
sesuai ketentuan hukum karena penandatanganan akta sering dilakukan
secara terpisah dan tidak di hadapan PPAT. Kendala utama adalah sikap
klien yang menghendaki proses cepat, perbedaan waktu antar pihak, dan
rendahnya pemahaman hukum masyarakat. Upaya yang dilakukan meliputi
edukasi, penjadwalan fleksibel, dan sosialisasi hukum. Sebaliknya, Kantor
PPAT Dr. Habib, S.H., M.Hum.dan Ni Luh Tanzila Yuliasri, S.H., M.Kn. telah
menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten tanpa hambatan berarti.
Kata Kunci: PPAT, Akta Otentik, Penandatanganan, Implementasi.
Tidak tersedia versi lain