Text
Analisis Transaksi Jual Beli Online Iphone Dengan Imei Yang Tidak Terdaftar
Permasalahan jual beli online iPhone dengan International Mobile Equipment
Identity (IMEI) tidak terdaftar menjadi fenomena hukum yang kompleks di Indonesia.
Maraknya praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen,
tetapi juga menantang kepastian hukum karena melibatkan dualisme aturan antara
KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan
pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan
transaksi tersebut berdasarkan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata
serta implementasi perlindungan konsumen menurut UUPK, sekaligus
mengidentifikasi regulasi mana yang lebih efektif dalam memberikan solusi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga regulasi tersebut memiliki
keterbatasan dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi konsumen, di mana
ketidakjelasan status IMEI dapat mengakibatkan batalnya perjanjian, sementara
kewajiban penjual untuk memverifikasi informasi tidak diatur secara tegas. Penelitian
ini merekomendasikan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan
transparansi informasi, serta edukasi konsumen untuk meminimalisir risiko dalam
transaksi elektronik.
Penelitian menyimpulkan bahwa UUPK harus menjadi dasar utama
penyelesaian kasus ini dengan memperkuat tiga aspek: sosialisasi kewajiban
keterbukaan informasi IMEI, optimalisasi fungsi pengawasan platform e-commerce,
dan penyederhanaan mekanisme pengaduan konsumen. Temuan ini memberikan
kontribusi praktis bagi pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi perdagangan
elektronik yang lebih protektif.
Kata Kunci: IMEI tidak terdaftar, Perlindungan Konsumen, Jual Beli Online,
Keabsahan Perjanjian
Tidak tersedia versi lain