Text
Perlindungan Hukum Terhadap Desain Grafis Digital Di Internet Dari Tindakan Plagiarisme
Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya produksi
dan distribusi desain grafis melalui internet. Di sisi lain, kemudahan akses
ini juga memunculkan risiko plagiarism terhadap karya-karya tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum
yang diberikan terhadap desain grafis digital di Indonesia, serta
mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam penerapannya,
khususnya dalam kasus plagiarism di platform daring. Metode yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah
peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang
relevan. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder dari jurnal, buku,
serta sumber hukum lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum
terhadap desain grafis digital secara normatif telah diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun dalam praktiknya,
masih terdapat sejumlah kendala, seperti rendahnya literasi hukum di
kalangan pencipta, belum optimalnya pengakuan terhadap bukti digital
seperti watermark dan metadata, serta belum adanya sistem pengawasan
dan pelaporan konten digital yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan
pembaruan regulasi, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum,
edukasi hukum bagi pelaku industri kreatif, serta pemanfaatan teknologi
digital untuk memperkuat sistem perlindungan hukum.
Kata Kunci: desain grafis digital, hak cipta, plagiarism, perlindungan hukum,
internet.
Tidak tersedia versi lain