Text
Problematika Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Keadilan Restoratif
Pada saat ini penegakan hukum telah mengikuti perkembangan dinamika
masyarakat termasuk dalam aspek hukum pidana. Hal ini dibuktikan dengan
adanya pergeseran paradigma dari pembalasan menjadi upaya pemulihan
yang dibuktikan dengan adanya sistem keadilan restoratif. Penelitian ini
menganalisis problematika terhadap penanganan Tindak Pidana Kekerasan
Seksual berdasarkan keadilan restoratif dengan mengkaji adanya
ketidakselarasan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara tegas melarang
penyelesaian perkara di luar peradilan dengan pengecualian terhadap pelaku
anak, dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tidak memuat
pengecualian untuk perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Melalui
metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis bahan hukum primer,
Penulis menemukan adanya disharmoni regulasi antara kedua peraturan
tersebut yang mana hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga
berpotensi melemahkan perlindungan terhadap korban, meningkatkan
impunitas pelaku, serta berpotensi menyebabkan reviktimisasi korban di masa
mendatang. Hal tersebut tentu menentang nilai-nilai prinsip keadilan. Oleh
karena itu diperlukan adanya upaya harmonisasi hukum dengan melakukan
sinkronisasi mengenai konsep penanganan kekerasan seksual antara
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif agar selaras dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu demi menjamin
kepastian hukum, perlindungan hak mutlak setiap individu, dan mencegah
reviktimisasi korban di masa mendatang.
Kata Kunci : Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Keadilan Restoratif,
Harmonisasi Hukum
Tidak tersedia versi lain