Text
Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Melalui Gas Air Mata Pada Pertandingan Sepak Bola
Penelitian ini membahas penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian
melalui gas air mata dalam pertandingan sepak bola, dengan fokus pada
Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang dan
melukai ratusan lainnya. Penggunaan gas air mata di stadion bertentangan
dengan Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security Regulations
serta tidak sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan
sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Menggunakan
metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis kedudukan
aturan FIFA dalam sistem hukum Indonesia dan menilai kesesuaian
tindakan aparat dengan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa tindakan aparat tidak sesuai dengan standar prosedural baik
nasional maupun internasional, serta mengabaikan tahapan penggunaan
kekuatan dan larangan tegas FIFA. Selain itu, ditemukan kelalaian panitia
pelaksana dan tidak adanya sinkronisasi antara SOP kepolisian dengan
regulasi keselamatan dari FIFA dan PSSI. Tindakan ini tidak hanya
melanggar prosedur, tetapi juga menimbulkan pelanggaran HAM dan
menunjukkan lemahnya akuntabilitas aparat dalam pertanggungjawaban
pidana.
Kata Kunci: Kepolisian, Gas Air Mata, Sepak Bola, Tragedi Kanjuruhan,
FIFA, Pertanggungjawaban Pidana.
Tidak tersedia versi lain