Text
Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Penelitian ini membahas tentang penerapan keadilan restoratif
(restorative justice) dalam penanganan tindak pidana pencurian di
wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penerapan keadilan
restoratif merupakan suatu pendekatan alternatif dalam sistem
peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan
antara pelaku dan korban serta mengedepankan musyawarah untuk
mencapai kesepakatan damai. Penelitian ini menggunakan metode
hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah
menerapkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan
Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya hambatan
seperti kurangnya pemahaman masyarakat, keengganan korban
berdamai, serta syarat yang sulit untuk dipenuhi oleh pelaku. Oleh
karena itu, dibutuhkan evaluasi dan edukasi kepada masyarakat agar
penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dapat berjalan
dengan optimal dan semua pihak mendapatkan keadilan.
Kata kunci : Restorative Justice, Tindak Pidana Pencurian,
Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain