Text
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Pada Pelaku Tindak Pidana Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No. 131/Pid.Sus/2024/PN Pbu)
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan
yang berdampak luas dan memerlukan pendekatan hukum yang
tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar
pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika pada
Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor
131/Pid.Sus/2024/PN Pbu, serta menilai apakah putusan tersebut
mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan
kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun unsur-unsur
tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika terpenuhi,
peran terdakwa dalam perkara ini lebih condong sebagai pengguna
daripada perantara aktif, karena tidak terbukti memperoleh
keuntungan ekonomis signifikan dan hanya menggunakan sebagian
narkotika untuk konsumsi pribadi. Oleh karena itu, pendekatan
pemidanaan seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan
substantif dan asas proporsionalitas. Putusan yang menjatuhkan
pidana penjara lima tahun dan denda satu miliar rupiah dinilai
kurang mencerminkan aspek kemanusiaan dan restoratif
sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127
UU Narkotika.
Kata Kunci : Narkotika, Perantara, Keadilan Hukum, Pemidanaan
Tidak tersedia versi lain