Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Mahkamah AgungNomor 2400 K/Pid.Sus/2024)
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan
serius yang melibatkan eksploitasi terhadap korban, khususnya
perempuan dan anak-anak. Penelitian ini membahas kasus dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2400 K/Pid.Sus/2024, di mana
pelaku memanipulasi data usia seorang anak untuk dikirim bekerja
ke luar negeri, dan memperoleh keuntungan finansial dari tindakan
tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
dasar pertimbangan hakim serta penerapan hukum yang relevan,
termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,
UU Perlindungan Anak, dan UU Pelindungan Pekerja Migran. Hasil
analisis menunjukkan adanya perbedaan penerapan hukum antar
tingkat peradilan, serta pentingnya integrasi multi regulasi untuk
mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan optimal bagi
korban, khususnya anak. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus
ini memberikan preseden penting untuk menilai urgensi pendekatan
hukum yang berpihak pada korban.
Kata Kunci : Perdagangan Orang, Eksploitasi Anak, Pertimbangan
Hakim, Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Agung
Tidak tersedia versi lain