Text
Tinjauan Yuridis Akses Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Mendapatkan Dana Dari Pasar Modal
Penelitian ini membahas akses pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) dalam mendapatkan pendanaan dari pasar modal, terutama dalam
konteks Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Dalam latar belakang, dijelaskan bahwa meskipun
UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, mereka
sering menghadapi tantangan dalam akses pendanaan. Terdapat konflik
norma antara kedua undang-undang yang menghambat kejelasan
mekanisme pendanaan bagi UMKM, sehingga menjadi titik perhatian dalam
penelitian ini.
Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa UMKM belum memiliki
kepastian hukum mengenai akses pendanaan dari pasar modal, yang
disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi yang ada. Untuk itu, disarankan
kepada regulator, termasuk pemerintah dan OJK, agar menyusun regulasi
yang lebih jelas mengenai mekanisme pendanaan bagi UMKM. Revisi
regulasi juga diperlukan untuk memastikan keselarasan antara UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan UndangUndang Pasar Modal. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat lebih
mudah mengakses pendanaan yang diperlukan untuk pertumbuhan dan
keberlanjutan usaha mereka.
Kata Kunci: UMKM, pasar modal, pendanaan, regulasi, konflik norma.
Tidak tersedia versi lain