Text
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Terkait Dengan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
Masalah hak-hak pekerja sebagai karyawan tetap sering kali berkaitan erat
dengan masalah pekerja outsourcing. Situasi pekerja diatur dalam UU No.
13 Tahun 2003. Namun, karena tidak ada sanksi atau ancaman hukuman
atas pelanggaran hak-hak pekerja outsourcing, hak-hak tersebut seringkali
diabaikan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi tenaga kerja
outsourcing terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia,
serta tanggung jawab pemberi kerja jika terjadi kecelakaan kerja. Yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan merupakan metodologi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Temuan-temuan yang
diperoleh dari penelitian ini adalah hak pekerja outsourcing belum terpenuhi
oleh perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia tenaga
kerja karena tidak adanya ancaman hukum yang kuat terhadap
pelanggaran hak pekerja outsourcing terutama dalam bidang keselamatan
dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib memberikan hak pekerja
outsourcing apabila pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, Tanggung Jawab, Hak Pekerja.
Tidak tersedia versi lain