Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Bahan Non Halal Berdasarkan Pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Produk Marshmallow Mengandung Babi)
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap
produk marshmallow bersertifikat halal yang terbukti mengandung
bahan non-halal, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan UndangUndang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sifat penelitian
skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan,
yaitu penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai
adalah penelitian kualitatif atau studi kepustakaan. Meskipun Indonesia
telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai untuk menjamin
kehalalan produk, masih ditemukan pelanggaran serius dalam
praktiknya. Salah satu contohnya adalah peredaran produk halal yang
mengandung gelatin babi, yang mencerminkan kelalaian pelaku usaha
serta lemahnya pengawasan dari lembaga terkait seperti BPJPH,
LPPOM MUI, dan BPOM. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai
kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga melanggar hak konsumen.
Tanggung jawab hukum pelaku usaha tidak berhenti pada perolehan
sertifikat halal semata, tetapi mencakup kewajiban menjaga kehalalan
produk secara konsisten dalam seluruh rantai produksi hingga distribusi.
Oleh karena itu, penguatan sistem jaminan produk halal, khususnya
dalam aspek pengawasan, transparansi, dan edukasi oleh pelaku usaha
menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan perlindungan konsumen
yang adil, akuntabel, dan sesuai syariat Islam.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Produk Halal, Perlindungan
Konsumen, UU JPH, Sertifikasi Halal.
Tidak tersedia versi lain