Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Pangan Tanpa Label Halal (Studi Di Kebab “Nyamil” Di Jawa Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap konsumen produk
pangan tanpa label halal, dengan studi kasus pada usaha Kebab Nyamil di
Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan perlindungan konsumen terhadap produk tanpa label halal
masih bersifat normatif dan belum berjalan efektif. Produk Kebab Nyamil
yang belum bersertifikat halal dan tidak mencantumkan label halal pada
kemasannya menunjukkan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang
berlaku, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen serta
Pasal 4 dan Pasal 25 huruf a UU Jaminan Produk Halal. Penelitian ini juga
menemukan beberapa kendala yang menyebabkan belum
dilaksanakannya kewajiban pencantuman label halal, yaitu: ketidaktahuan
pelaku usaha terhadap kewajiban hukum, minimnya sosialisasi dari BPJPH
dan dinas terkait, asumsi keliru bahwa bahan yang digunakan telah halal
tanpa perlu sertifikasi, serta rendahnya kesadaran konsumen terhadap hak
atas informasi halal. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah edukatif
dan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah agar pelaku UMKM
dapat memahami dan menjalankan kewajiban hukumnya, serta
meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Halal, Produk Pangan.
Tidak tersedia versi lain