Text
Pelaksanaan Mediasi Pada Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (Hir) Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Studi di Pengadilan Negeri Malang)
Penelitian ini membahas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian
sengketa perdata berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement
(HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
tentang prosedur mediasi di pengadilan (studi di Pengadilan Negeri
Malang). Pasal 130 HIR mewajibkan hakim untuk mengupayakan
perdamaian pada sidang pertama, sedangkan PERMA No. 1 Tahun 2016
mengatur prosedur mediasi secara lebih terstruktur dan formal. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kedua ketentuan tersebut
serta mengkaji apakah upaya perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR dan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tersebut efektif atau justru
memperpanjang proses peradilan. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, didukung
oleh data primer melalui wawancara dan dokumentasi di Pengadilan
Negeri Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya
perdamaian pada sidang pertama cenderung bersifat formalitas dan
kurang substansial, sementara mediasi berdasarkan PERMA lebih efektif
dalam mencapai kesepakatan. Namun, pengulangan proses perdamaian
ini dinilai menambah beban waktu dan biaya, serta menimbulkan
ketidakefisienan dalam sistem peradilan. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapan Pasal 130 HIR agar
selaras dengan mekanisme mediasi modern yang diatur dalam PERMA
No. 1 Tahun 2016. Reformulasi prosedur perdamaian dalam hukum acara
perdata menjadi penting untuk menjaga prinsip peradilan yang sederhana,
cepat, dan berbiaya ringan.
Kata Kunci : Mediasi, Sengketa Perdata, Pasal 130 HIR, PERMA No. 1
Tahun 2016, Pengadilan Negeri Malang
Tidak tersedia versi lain