Text
Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Hasil Reklamasi Ditinjau Dari Hukum Adat Dan Hukum Positif
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis jual beli tanah hasil
reklamasi apabila ditinjau dari perspektif hukum adat dan hukum positif di
Indonesia. Fenomena jual beli tanah yang terletak di wilayah perairan laut,
terutama di kawasan pesisir dan reklamasi, menimbulkan polemik
mengenai keabsahan dan legalitasnya, mengingat laut bukan merupakan
objek hak milik dalam sistem hukum nasional. Dalam hukum adat,
terdapat pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat pesisir atas wilayah
laut yang secara turun-temurun dimanfaatkan, sementara dalam hukum
positif, pengaturan mengenai wilayah laut diatur secara ketat dalam
Undang- Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta KUHPerdata
dan UUPA. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil kajian
menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik jual beli tanah di laut
dengan prinsip hukum positif, namun praktik tersebut seringkali tetap
dilakukan berdasarkan legitimasi sosial dan hukum adat setempat.
Diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif guna
memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat
pesisir.
Kata kunci : jual beli tanah, laut, hukum adat, hukum positif, hak ulayat
Tidak tersedia versi lain