Text
Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Kecerdasan Buatan Dalam Lingkup Pendidikan Di Indonesia
Perkembangan teknologi yang pesat membawa kecerdasan buatan
atau Artificial Intelligence (AI) sebagai salah satu inovasi terdepan yang
memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk
pendidikan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, kecerdasan buatan
memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,
memberikan akses yang lebih luas terhadap bahan ajar, serta mendukung
transformasi sistem pendidikan. Namun, penerapan teknologi ini juga
menghadirkan tantangan, terutama terkait privasi, keamanan data,
pengawasan, dan etika penggunaannya. Hingga saat ini, Indonesia belum
memiliki peraturan perundang-undangan yang secara spesifik dan
komprehensif mengatur kecerdasan buatan. Pasal 1 angka 8 UU tentang
ITE dan UU tentang PDP telah mengatur beberapa aspek terkait, namun
belum mampu menjawab tantangan pengelolaan AI secara
keseluruhan.Dalam kerangka hukum, Pasal 28C dan Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945, serta Pasal 31 ayat (1) dan (5), menegaskan pentingnya
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas
hidup dan pendidikan masyarakat. Selain itu, UU Sisdiknas juga
menekankan perlunya integrasi teknologi, termasuk AI, dalam sistem
pendidikan nasional. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan hukum yang
tegas dan spesifik untuk memastikan penggunaan AI dalam pendidikan
berjalan secara bertanggung jawab, melindungi privasi dan keamanan data,
serta mengutamakan kepentingan peserta didik dan tenaga
pendidik.Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan
peraturan khusus terkait pembelajaran berbasis kecerdasan buatan dalam
pendidikan di Indonesia, yang dapat mendorong aksesibilitas, kualitas, dan
relevansi pendidikan sekaligus memitigasi risiko penyalahgunaannya.
Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Pendidikan, Privasi, Regulasi,
Transformasi Teknologi.
Tidak tersedia versi lain