Text
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia
Putusan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah
konsep parate eksekusi jaminan fidusia oleh pihak kreditur terhadap objek jaminan
fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa cidera janji
harus ditentukan melalui kesepakatan atau suatu upaya hukum dan apabila
debitur tidak menyetujui cidera janji dan eksekusi jaminan fidusia, maka
eksekusi dilakukan melalui pengadilan seperti halnya eksekusi putusan
berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan
inefisiensi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan
prinsip jaminan kebendaan, serta memberikan celah bagi debitor beritikad
buruk untuk menghambat eksekusi dan pemulihan piutang. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.Hasil dari analisis
menunjukkan bahwa timbul norma hukum baru mengenai penentuan
cidera janji dan mekanisme pelaksanaan parate eksekusi, serta
menimbulkan berbagai ketidaksesuaian dengan berbagai aspek yuridis
setelah munculnya putusan mahkamah konstitusi. Isi perjanjian yang sudah
dicantumkan secara jelas seharusnya mengikat dan tidak dapat ditafsirkan
lain, sehingga pelaksanaan suatu perjanjian seharusnya tidak lagi
memerlukan kesepakatan. Putusan tersebut inkonstitusi, tidak sesuai
dengan tujuan dan prinsip pembentukan parate eksekusi yang seharusnya
dibentuk untuk mempermudah eksekusi langsung ketika berhadapan
dengan debitur yang bermasalah. Pengaturan yang ditetapkan oleh
Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai celah hukum, sehingga
kreditur perlu membuat penyesuaian dalam perumusan klausul perjanjian.
Kata kunci : Inkonstitusi, Eksekusi, Cidera Janji, Jaminan Fidusia.
Tidak tersedia versi lain