Text
Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Yang Diunggah Di Platform X Sebagai Data Untuk General Purpose Ai
Seiring dengan berjalannya waktu, kemajuan teknologi telah mengalami
pertumbuhan yang sangat cepat, terutama di dalam abad ke 20. Terdapat
banyak inovasi baru dan perkembangan pada teknologi yang ditemukan
sebelumnya, salah satunya merupakan kecerdasan buatan atau AI. Grok,
salah satu sistem Generative AI, telah menyebabkan keributan sejak
perusahaan mereka mengumumkan bahwa sistem tersebut telah dilatih
pada data pengguna aplikasi platform X, yang dulu dikenal sebagai Twitter.
Sehingga, Grok dapat menghasilkan foto atau gambar yang diambil dari
karya cipta yang diunggah oleh pengguna aplikasi tersebut, bahkan jika
pengguna aplikasi pada awalnya tidak setuju bahwa data mereka
digunakan untuk melatih Grok.
Dengan menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian yuridis
normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan komparatif untuk undang-undang mengenai karya cipta dan
perlindungan konsumen, disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan hukum bagi
pemegang hak cipta menurut undang undang melanggar penggandaan dan
tindakan transformasi atas hak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta dan
digunakan untuk hal yang bersifat komersil dan tidak untuk tujuan penelitian
atau akademik. 2. Solusi hukum bagi pengguna aplikasi X yang merasa
dirugikan oleh kecerdasan buatan dapat melakukan arbitrase dan juga
gugatan yang menuntut ganti rugi atau penyitaan karya gandaan.
Keywords: Hak Cipta, Karya Cipta, Kecerdasan buatan
Tidak tersedia versi lain