Text
Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Penggunaan Kloning Suara AI Untuk Periklanan Berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya kloning
suara, telah membuka peluang besar di dunia periklanan namun juga
menimbulkan ancaman serius terhadap privasi dan hak individu. Kloning
suara memungkinkan duplikasi identitas vokal seseorang tanpa izin, yang
berpotensi merugikan secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum perdata
terhadap pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan suara hasil kloning
AI dalam iklan, dengan dasar hukum utama pada Undang-Undang No. 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penelitian
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang
dan studi komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun suara
memiliki karakteristik sebagai data biometrik, UU PDP belum secara
eksplisit menyebutkan suara sebagai bagian dari data biometrik yang
dilindungi, sehingga menimbulkan celah hukum. Dalam konteks perdata,
tindakan kloning suara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi agar suara
secara eksplisit diakui sebagai data biometrik serta mendorong penguatan
mekanisme perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan teknologi AI
di bidang periklanan.
Kata Kunci: Kloning suara AI, perlindungan hukum, data pribadi, biometrik,
periklanan, perbuatan melawan hukum.
Tidak tersedia versi lain