Text
Implementasi perma no. 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (Studi di Wilayah Pengadilan Negeri Malang)
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan
Hukum, khususnya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
di wilayah Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. PERMA ini merupakan
upaya penting dalam membangun sistem peradilan yang responsif gender
dan menjamin perlindungan hukum bagi perempuan sebagai kelompok
rentan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Malang
telah mengambil langkah positif dalam penerapan PERMA tersebut, seperti
tersedianya ruang sidang tertutup, ruang ramah perempuan dan anak
(RRPA), serta pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Hal ini
mencerminkan penerapan prinsip keadilan yang non-diskriminatif
sebagaimana diamanatkan dalam PERMA No. 3 Tahun 2017. Implementasi
kebijakan ini belum berjalan secara menyeluruh dan konsisten. Masih
terdapat ketergantungan pada inisiatif individu, terutama hakim, serta
kurangnya pelatihan berkelanjutan dan koordinasi antar-lembaga
pendukung. Kendala tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini belum
sepenuhnya terlembagakan dalam sistem peradilan. Oleh karena itu,
diperlukan penguatan kelembagaan melalui pembakuan prosedur tetap,
pelatihan berkesinambungan bagi aparat peradilan, serta sistem
pemantauan yang efektif guna memastikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak korban KDRT dapat diwujudkan secara maksimal
dalam setiap tahap proses hukum.
Kata Kunci: PERMA No. 3 Tahun 2017, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), perempuan berhadapan dengan hukum, keadilan gender,
Pengadilan Negeri Malang
Tidak tersedia versi lain