Text
Analisis Yuridis Pada Unsur Perencanaan Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 124/Pid.B/2024/PN. Mlg)
Dalam tindak pidana yang dilakukan manusia, hakim harus
memutus, menilai dan berperan secara sentral dan adil terhadap
masyarakat, serta putusannya yang memanusiakan manusia. Jika
putusannya menyimpang, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh.
Maka dari itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan supaya penulis dapat
menganalisa pertimbangan hakim terkait unsur perencanaan pada tindak
pidana pembunuhan dalam memutuskan perkara Putusan Nomor
124/Pid.B/2024/PN.Mlg dan menganalisis secara yuridis terkait unsur
Perencanaan pada Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan Nomor:
124/Pid.B/2024/PN.Mlg. Dengan menggunakan metode penelitian secara
normatif dengan data-data primer dan sekundernya yang berasal dari
peraturan perundang-undangan, study literatur, dan akses internet yang
berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah
pertimbangan hakim yang mengacu pada Pasal 338 KUHP yang isinya
jika seseorang melakukan pembunuhan maka akan dijatuhi hukuman
penjara selama 15 tahun dan secara yuridis unsur perencanaan pada
tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan hukuman
yang tidak sesuai hal ini kemudian menimbulkan kontra dengan pihak
keluarga korban.
Kata Kunci : Pembunuhan, Pembunuhan berencana, Pertimbangan
Hakim
Tidak tersedia versi lain