Text
Analisis Yuridis Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Dalam Putusan Kasasi Nomor 1055/ K/ Pdt/ 2023 Mengenai Penetapan Ayah Biologis Terhadap Status Anak Luar Kawin
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan
hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1055/K/Pdt/2023
terkait penetapan ayah biologis terhadap anak luar kawin tanpa dukungan
bukti tes DNA, serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap sistem
pembuktian dan pengakuan status anak luar kawin dalam hukum perdata
Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach), yakni dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan serta menelaah
putusan pengadilan yang menjadi fokus kajian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung
mendasarkan pertimbangannya pada prinsip perlindungan hak anak atas
identitas dan asal-usul, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Meskipun tanpa bukti tes
DNA, hakim menerima bukti tidak langsung berupa keterangan saksi,
bukti surat, dan persangkaan sebagai dasar penetapan status ayah
biologis. Pendekatan progresif ini menunjukkan fleksibilitas sistem
pembuktian dalam perkara perdata serta penafsiran hukum yang lebih
berpihak pada kepentingan anak.
Implikasinya, putusan ini mendorong perkembangan yurisprudensi
dan membuka ruang pembuktian yang lebih adaptif, namun sekaligus
menimbulkan problematika yuridis terkait akurasi, kehati-hatian hakim,
dan potensi pelanggaran hak privasi tergugat. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan regulasi dan pedoman teknis pembuktian untuk menjaga
keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak
konstitusional semua pihak.
Kata Kunci: Anak luar kawin, ayah biologis, bukti tidak langsung, Putusan
MA, pembuktian perdata.
Tidak tersedia versi lain