Text
Implementasi kewajiban sertifikasi halal berdasarkan pasal 4 undang-undang no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (studi di satgas halal kementerian agama kota batu)
Penelitian ini membahas implementasi kewajiban sertifikasi halal
berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal di Satgas Halal Kementerian Agama Kota Batu. Penelitian
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis sosiologis untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan sertifikasi halal
dan kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh Satgas Halal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi
halal belum optimal, berdasarkan data dari Satgas Halal Kota Batu total dari
24.000 UMKM aktif di Kota Batu, hanya sekitar 2937 UMKM atau sekitar
12.24%. Berbagai kendala utama yang ditemukan meliputi keterbatasan
anggaran, belum terpenuhinya persyaratan administratif oleh pelaku
UMKM, serta rendahnya kesadaran dan pemahaman terhadap pentingnya
sertifikasi halal. Meskipun demikian, Satgas Halal telah berupaya
mengatasi hambatan tersebut melalui peningkatan dukungan anggaran,
fasilitasi legalitas usaha secara terpadu, serta edukasi dan pemberian
insentif kepada pelaku UMKM. Dengan upaya ini, diharapkan percepatan
dan perluasan sertifikasi halal di Kota Batu dapat berjalan lebih efektif dan
inklusif, mendukung pemenuhan kewajiban sesuai regulasi.
Kata kunci: Sertifikasi halal, UMKM, Satgas Halal.
Tidak tersedia versi lain