Text
Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Alat Elektronik Yang Tidak Layak Edar ( Studi di Kantor UPT Perlindungan Konsumen Malang)
Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga
keselamatan dan hak-hak masyarakat sebagai pengguna barang dan/atau
jasa, termasuk pada alat elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji bagaimana penerapan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap peredaran alat elektronik
yang tidak layak edar, khususnya melalui peran UPT Perlindungan
Konsumen Malang. Pasal 4 UUPK mengatur tentang hak-hak konsumen,
termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang
benar, dan perlakuan yang adil. Namun, dalam praktiknya, masih
ditemukan alat elektronik rumah tangga seperti kipas angin yang tidak
memenuhi standar kelayakan edar, seperti tidak mencantumkan logo SNI,
tidak memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta tidak dilengkapi
petunjuk penggunaan. Kondisi ini berisiko merugikan dan membahayakan
konsumen sebagai pengguna akhir. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui
wawancara dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa UPT Perlindungan Konsumen Malang menjalankan fungsi
pengawasan secara bertahap dengan menekankan tindakan edukatif
kepada pelaku usaha. Meskipun sudah ada upaya pembinaan, masih
terdapat kendala dalam pengawasan secara menyeluruh karena
keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap
konsumen belum sepenuhnya terlaksana optimal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 4 UUPK.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Elektronik, Tidak Layak
Edar, UPT Perlindungan Konsumen Malang
Tidak tersedia versi lain