Text
Analisis Yuridis Terkait Pengaturan Hukum Bagi Driver Ojek Online Terhadap Orderan Fiktif Di Aplikasi Shopeefood
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan layanan berbasis aplikasi
seperti Shopee-Food yang memudahkan konsumen dalam memesan
makanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan
hukum berupa tindakan order fiktif oleh konsumen yang merugikan driver
ojek online sebagai pihak pelaksana layanan. Tindakan ini menyebabkan
kerugian materiil dan immateriil yang belum mendapatkan perlindungan
hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum terhadap driver yang menjadi korban order fiktif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
keempat undang-undang tersebut belum secara eksplisit mengatur
tindakan order fiktif oleh konsumen dalam layanan digital, sehingga
menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Meskipun
beberapa pasal dapat digunakan untuk menilai perbuatan tersebut
sebagai wanprestasi atau pelanggaran terhadap prinsip itikad baik, tidak
tersedia mekanisme hukum yang jelas untuk melindungi driver secara
langsung. Akibatnya, driver menanggung kerugian sendiri tanpa jaminan
hukum yang pasti. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus atau
kebijakan turunan yang mengatur secara eksplisit tanggung jawab
konsumen dan perlindungan hukum bagi driver dalam transaksi digital
berbasis aplikasi.
Kata Kunci : Order Fiktif, Shopee-Food, Driver Ojek Online, Perlindungan
Hukum, Implikasi Yuridis.
Tidak tersedia versi lain