Text
Peredaran Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk) Jenis Double L (Triheksifenidil Hcl) Secara Ilegal Dan Upaya Penanggulangannya Di Kota Malang (studi di wilayah hukum polresta malang kota)
Obat keras daftar G (Gevarrlijk) jenis Double L (Triheksifenidil HCl)
merupakan obat yang memiliki efek samping berbahaya, salah satunya
menimbulkan halusinasi. Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep
dokter dan didistribusikan oleh pihak kefarmasian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Namun, kenyataannya di Kota Malang,
obat tersebut sering diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin resmi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana modus operandi
peredaran ilegal obat keras daftar G jenis Double L serta upaya
penanggulangannya oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini
menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Satuan Reserse
Narkoba Polresta Malang Kota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
modus peredaran obat keras ini dilakukan dengan sistem “ranjau,” yaitu
melalui jasa ekspedisi tanpa identitas pengirim yang jelas (paket gelap),
sehingga menyulitkan proses penangkapan langsung oleh aparat
kepolisian. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Satuan
Reserse Narkoba Polresta Malang Kota terdiri dari dua bentuk: pertama,
upaya represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
peredaran ilegal; kedua, upaya preventif berupa kegiatan penyuluhan di
lembaga pendidikan dan desa-desa guna meningkatkan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras. Ketiga: upaya
kuratif dilakukan dengan cara melakukan restorative justice apabila
seorang telah di anggap melakukan tindak pidana. Penelitian ini
menunjukkan pentingnya penguatan strategi pencegahan dan
penegakan hukum dalam mengatasi peredaran obat keras secara ilegal
di wilayah perkotaan.
Kata Kunci: Double L, Gevaarljk, Hukum, Ilegal, Penanggulangan
Tidak tersedia versi lain