Text
Analisis penjatuhan hukuman terhadap justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan Berencana (studi kasus putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor : 798/pid.b/2022/pn.jkt.sel.)
Penjatuhan hukuman terhadap Justice Collaborator dalam tindak
pidana berat seperti pembunuhan berencana menimbulkan perdebatan
antara pemberian penghargaan terhadap kontribusi pelaku dalam
mengungkap kejahatan dan perlindungan terhadap rasa keadilan bagi
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Justice
Collaborator serta menganalisis kedudukannya dalam sistem peradilan
pidana Indonesia, dengan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor : 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim
sangat mempertimbangkan peran aktif terdakwa dalam membongkar
kejahatan serta adanya pemaafan dari keluarga korban sebagai alasan
pemberian keringanan. Namun, penjatuhan hukuamn yang terlalu ringan
dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan, terutama dalam perkara yang
menyangkut pelanggaran serius terhadap nyawa manusia. Oleh karena
itu, diperlukan batasan yang jelas terhadap besaran keringanan pidana
bagi Justice Collaborator, agar penghargaan tersebut tidak disalahartikan
dan tetap mencerminkan rasa keadilan yang proporsional.
Kata Kunci: justice collaborator, pembunhan berencana, pertimbangan
hakim.
Tidak tersedia versi lain