Text
Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Terkait Peran Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Dalam Peredaran Barang Berstandar Nasional Indonesia (Studi Di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Malang Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 8
Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan
Konsumen Malang, khususnya dalam pengawasan peredaran barang yang
tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Maraknya peredaran produk
non-standar, seperti setrika, menempatkan konsumen pada posisi rentan
dan menguji efektivitas peran pemerintah dalam menjamin keamanan,
keselamatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji
secara mendalam realisasi pengawasan di lapangan serta mengidentifikasi
kendala-kendala yang dihadapi oleh Unit Pelaksana Teknis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi pengawasan oleh Unit Pelaksana
Teknis Perlindungan Konsumen Malang berjalan secara preventif dan
adaptif. Realisasi Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang
Perlindungan Konsumen diwujudkan melalui mekanisme pengawasan di
lapangan yang meliputi metode kasat mata, on the spot, dan terpadu.
Tindakan yang diambil bersifat pembinaan dan pemberian teguran tertulis,
yang mencerminkan praktik hukum responsif yang berorientasi pada
peningkatan kesadaran pelaku usaha, bukan penindakan represif. Namun,
efektivitas implementasi ini menghadapi dua kendala fundamental.
Pertama, kendala sumber daya yang bersifat kronis, mencakup defisit
kuantitas sumber daya manusia, keterbatasan sarana prasarana, dan
alokasi anggaran yang tidak memadai. Kedua, kendala struktural berupa
fragmentasi wewenang, di mana Unit Pelaksana Teknis tidak memiliki
otoritas penindakan represif dan perannya terbatas pada fungsi pembinaan
serta fasilitasi pengaduan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Standar Nasional Indonesia,
Implementasi Kebijakan, Pengawasan Barang Beredar, Unit Pelaksana
Teknis Perlindungan Konsumen.
Tidak tersedia versi lain