Text
Implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tanpa Label Izin Edar (Studi di Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan kota Surabaya)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 8 UndangUndang Nomor .8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya
dalam konteks peredaran kosmetik yang tidak memiliki label izin edar di Balai
Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Pasal tersebut
memuat larangan bagi pelaku usaha untuk memperjualbelikan produk yang
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mencantumkan
label izin edar yang sah, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen
serta melanggar aspek hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak Balai Besar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota surabaya, studi
dokumen, serta observasi langsung terhadap aktivitas pengawasan dan
penindakan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Balai Besar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota Surabaya telah
menerapkan upaya pengawasan baik secara preventif melalui edukasi dan
inspeksi berkala, maupun secara represif dengan penindakan hukum
terhadap pelanggaran. Namun demikian, proses implementasi di lapangan
masih menghadapi sejumlah hambatan, seperti keterbatasan sumber daya
manusia, kurangnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya tingkat
kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya keberadaan label
izin edar. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 8
Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen oleh
pihak Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) kota
Surabaya telah dilaksanakan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan.
Diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan edukasi publik secara
berkelanjutan, serta kolaborasi yang lebih optimal antar instansi untuk
mencegah peredaran kosmetik tanpa label izin edar demi melindungi hak dan
keselamatan konsumen.
Kata Kunci: Peredaran Kosmetik Ilegal, Label Izin Edar, Perlindungan
Konsumen, BBPOM Surabaya
Tidak tersedia versi lain