Text
Pengaturan Hukum Terhadap Penggabungan Perseroan Terbatas Dalam Dampaknya Terhadap Monopoli Persaingan Usaha di Indonesia
Penggabungan perseroan terbatas (merger) merupakan strategi umum
yang digunakan oleh perusahaan untuk memperbesar pangsa pasar dan
efisiensi usaha. Namun, di balik manfaat ekonominya, merger juga dapat
menimbulkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat, terutama jika
pelaksanaannya tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Kondisi ini
dapat memicu dominasi pasar oleh pelaku usaha tertentu serta
melemahkan struktur pasar secara keseluruhan, sebagaimana terlihat dari
berbagai penggabungan usaha yang tidak dilaporkan kepada KPPU atau
disalahgunakan untuk memperkuat posisi dominan. Berangkat dari
persoalan tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama,
yaitu: bagaimana pengaturan hukum penggabungan perseroan terbatas di
Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan
bagaimana dampak penggabungan tersebut terhadap persaingan usaha,
khususnya terkait praktik monopoli. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi
kasus, untuk menganalisis substansi norma serta implementasinya dalam
konteks sistem hukum persaingan di Indonesia.Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menjelaskan kesesuaian pengaturan hukum merger dalam
kerangka hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi celah-celah
normatif yang dapat menimbulkan ketimpangan pasar. Hasil kajian
menunjukkan bahwa meskipun pengaturannya telah tersedia, masih
terdapat kelemahan dalam aspek harmonisasi regulasi dan pengawasan,
yang berdampak pada ketidakoptimalan pengendalian terhadap praktik
monopoli pasca-merger.
Kata kunci: merger, monopoli, persaingan usaha, UU No. 5 Tahun
1999, KPPU
Tidak tersedia versi lain