Text
Pengaruh Tes Urine Terhadap Terdakwa Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2020/Pn.Mlg)
Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Indonesia kerap menghadapi persoalan ketidakkonsistenan
dalam penerapan pasal dan penggunaan alat bukti. Salah satu instrumen
penting dalam pembuktian kasus narkotika adalah tes urine. Namun, praktik
di pengadilan menunjukkan bahwa tes urine tidak selalu dijadikan
pertimbangan dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh tes urine terhadap terdakwa penyalahguna
narkotika dalam kasus tindak pidana narkotika, khususnya dalam Putusan
Nomor 440/Pid.Sus/2020/PN Mlg, serta menilai apakah putusan tersebut
telah mencerminkan keadilan dan tujuan pemidanaan dalam hukum
narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan pengadilan, serta
bahan hukum sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dipertimbangkannya hasil
tes urine dalam Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2020/PN Mlg telah
berimplikasi pada pengenaan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 112 UU
Narkotika, meskipun terdakwa mengaku sebagai pengguna. Hal ini
menimbulkan ketidakadilan karena seharusnya terdakwa dikenai Pasal 127
yang memungkinkan rehabilitasi. Oleh karena itu, keberadaan tes urine
sangat penting sebagai bukti dalam mengidentifikasi peran terdakwa
sebagai pengguna atau pengedar. Penelitian ini merekomendasikan
pentingnya konsistensi penerapan hukum, pemanfaatan bukti tes urine
secara tepat, dan perlunya pembaruan pasal dalam Undang-Undang
Narkotika guna menghindari tumpang tindih pemidanaan dan menjamin
keadilan bagi terdakwa penyalahguna narkotika.
Kata Kunci : Penyalahguna Narkotika, Tes Urine, Keadilan.
Tidak tersedia versi lain