Text
Tinjuan hukum pidana atas penyebaran materi pornografi melalui media sosial : analisis putusan pengadilan negeri polewali no. 253/pid.b/2024/pn pol.
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membuka ruang
luas bagi penyebaran konten, termasuk materi pornografi, melalui media
sosial. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena berdampak pada nilai-nilai
moral dan hukum di masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku
penyebaran materi pornografi melalui media sosial menjadi penting untuk
dianalisis, khususnya terkait ketepatan penerapan hukum oleh aparat
penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis
terhadap penyebaran materi pornografi melalui media sosial dan menilai
ketepatan pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Polewali
No. 253/Pid.B/2024/PN Pol. Penelitian ini menggunakan metode normatif
dengan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi
pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penerapan pasal-pasal dalam putusan tersebut belum sepenuhnya
tepat dan proporsional. Penelitian ini merekomendasikan agar aparat
penegak hukum, khususnya hakim, lebih cermat dan komprehensif dalam
menafsirkan unsur-unsur tindak pidana pornografi di era digital agar
putusan yang dijatuhkan tidak hanya berlandaskan norma hukum, tetapi
juga memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Kata kunci: Hakim, Pornografi, Media Sosial, UU ITE
Tidak tersedia versi lain