Text
Analisis Yuridis Tindak Pidana Jual-Beli Hewan Tanpa Disertai Sertifikat Veteriner (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor61/Pid.Sus/2022/Pn.Skh)
Perdagangan hewan di Indonesia, khususnya anjing untuk konsumsi,
sebagian besar dilakukan tanpa menyertakan Sertifikat Veteriner sehingga
dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat seperti penularan
zoonosis dan melanggar hukum perlindungan konsumen. Salah satunya di
Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 61/PID.SUS/2022/PN.SKH, di mana
terbukti Terdakwa telah memasukkan anjing dari wilayah tertular rabies ke
wilayah bebas rabies tanpa dokumen kesehatan. Penelitian ini bertujuan
untuk mempelajari dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku
usaha tindak pidana hewan yang diperjualbelikan untuk konsumsi tanpa
Sertifikat Veteriner, serta membahas dasar pertimbangan Hakim dalam
Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN.SKH. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu studi
perpustakaan atau studi dokumen, dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN.SKH dan berbagai peraturan
perundangan terkait seperti UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU
Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan Peraturan Daerah Sukoharjo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk
menindaklanjuti pelaku usaha perdagangan anjing untuk konsumsi tanpa
Sertifikat Veteriner tidak hanya terbatas pada Undang-Undang Peternakan
dan Kesehatan Hewan, tetapi juga mencakup Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Peraturan Daerah
setempat. Dalam kasus Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor
61/Pid.Sus/2022/PN.SKH, Hakim dalam putusannya telah
mengesampingkan beberapa fakta hukum persidangan sehingga dinilai
kurang tepat dalam menjerat Terdakwa hanya dengan melihat satu undangundang saja. Seharusnya Hakim tidak hanya represif tetapi juga preventif,
dengan mempertimbangkan semua fakta hukum untuk menjatuhkan sanksi
yang proporsional dan memberikan efek jera sehingga dapat mencegah
risiko kesehatan dan memastikan perlindungan bagi konsumen.
Kata Kunci: Anjing, Perdagangan, Rabies, Sertifikat Veteriner
Tidak tersedia versi lain