Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjual Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Social Commerce
Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen terhadap penjual dalam
transaksi jual beli online melalui social commerce, dengan fokus pada dua
permasalahan utama, yaitu bagaimana pengaturan hukum perlindungan
konsumen terhadap penjual serta bagaimana tanggung jawab penjual
terhadap konsumen. Social commerce sebagai bentuk modern
perdagangan digital telah memberikan kemudahan transaksi, tetapi juga
memunculkan berbagai permasalahan hukum akibat sifatnya yang informal,
tidak terstruktur, dan minim dokumentasi. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekataan undang-undang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, transaksi melalui
social commerce memenuhi syarat sah perjanjian, dan penjual memiliki
tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara benar,
menyerahkan barang sesuai kesepakatan, dan memberikan ganti rugi atas
kerugian konsumen. Namun dalam praktik, pelaksanaan norma hukum
tersebut masih menghadapi kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi
penjual yang anonim, tidak adanya kontrak tertulis, serta kurangnya bukti
digital yang valid. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi teknis,
pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha daring, dan
peningkatan literasi hukum di masyarakat guna menciptakan ekosistem
perdagangan online yang adil, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Penjual,
Social Commerce.
Tidak tersedia versi lain