Text
Analisis Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perjanjian Sewa Rahim Menurut Hukum Positif Indonesia
Kemajuan teknologi reproduksi berbantu telah melahirkan praktik perjanjian
sewa rahim sebagai alternatif bagi pasangan yang tidak dapat memperoleh
keturunan secara alami. Namun, di tengah realitas sosial tersebut, hukum
positif Indonesia belum memberikan pengaturan yang jelas mengenai
legalitas praktik ini, khususnya terkait status anak yang dilahirkan dari
perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status anak
yang lahir dari perjanjian sewa rahim menurut hukum positif Indonesia,
serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada anak
tersebut.
Berdasarkan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap peraturan
perundang-undangan yang relevan, ditemukan bahwa perjanjian sewa
rahim bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320
KUH Perdata, serta melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Anak yang
lahir dari praktik ini tidak secara otomatis berstatus sebagai anak sah, dan
berpotensi dikategorikan sebagai anak luar kawin, kecuali jika dilakukan
pengakuan oleh ayah biologis. Kendati demikian, anak tetap berhak
mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945,
UU Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak, termasuk hak atas
identitas, pengasuhan, dan pencatatan kelahiran.
Kata Kunci: Status anak, sewa rahim, anak luar kawin, perlindungan
hukum, hukum positif Indonesia.
Tidak tersedia versi lain