Text
Tinjauan Yuridis Mengenai Kawin Tangkap Adat Sumba Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman budaya,
termasuk dalam praktik adat pernikahan. Salah satu tradisi kontroversial
adalah kawin tangkap yang masih terjadi di kalangan masyarakat adat
Sumba. Praktik ini melibatkan pengambilan paksa seorang perempuan oleh
pihak laki-laki tanpa persetujuan, yang kemudian disusul dengan prosesi
adat sebagai bentuk legitimasi. Meskipun dianggap sebagai bagian dari
warisan budaya lokal, praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan hak
asasi manusia, karena tidak selaras dengan prinsip persetujuan bebas
dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini mencakup dua pokok utama: bagaimana tinjauan yuridis
terhadap praktik kawin tangkap dalam masyarakat adat Sumba ditinjau dari
Undang-Undang Perkawinan, serta apa implikasi yuridis dari praktik
tersebut terhadap keabsahan perkawinan dan perlindungan hak-hak
perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer
berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dan
tersier dari literatur hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk
meninjau kesesuaian praktik kawin tangkap dengan norma-norma hukum
yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap
bertentangan dengan ketentuan hukum positif, terutama Pasal 6 ayat (1)
dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yang mengharuskan persetujuan kedua calon mempelai dan
pencatatan resmi oleh negara sebagai syarat sahnya perkawinan. Praktik
ini juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 dan Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi
Indonesia. Oleh karena itu, kawin tangkap tidak dapat diakui secara hukum
dan harus dikaji ulang dalam kerangka perlindungan hak individu,
khususnya hak perempuan, tanpa mengabaikan pentingnya pelestarian
budaya lokal yang sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Kata Kunci: Kawin Tangkap, Hukum Adat, Undang-Undang Perkawinan,
Hak Asasi Perempuan
Tidak tersedia versi lain