Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Iklan Produk Skincare Menggunakan Klaim Berlebihan (Overclaim)
Permasalahan terkait overclaim pada iklan produk skincare yang sedang
banyak diperbincangkan pada media sosial saat ini sangat merugikan
banyak pihak. Berkaitan dengan permasalahan tersebut pelaku usaha
seringkali memberikan claim yang berlebihan kepada kemasan produk
skincare tanpa memberikan informasi pada hasil laboraturium. Dengan hal
ini para pelaku usaha berlomba-lomba untuk mencapai target konsumen
agar mendapatkan keuntungan yang sangat tingggi dan produk yang
diperdagangkan unggul di kalangan masyarakat luas. Banyak para pelaku
usaha yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang lalai terhadap
hak konsumen, seperti informasi terkait klaim yang tidak sesuai dengan
kemasan produk, pelaku usaha tidak bertanggung jawab jika konsumen
merasa dirugikan, dan lain-lain. Pelaku usaha yang melakukan hal tersebut
tidak memikirkan dampak yang diterima oleh konsumen. Maka, dalam
penelitian ini akan membahas tentang tanggung jawab pelaku usaha yang
telah memberikan klaim berlebihan (overclaim) pada kemasan produk
skincare. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari
penelitian ini para pelaku usaha harus bertanggung jawab dengan cara
mengganti kerugian berupa membayar sanksi administratif bahkan dapat
juga dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara sesuai dengan UU
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Overclaim, Pelaku Usaha, Konsumen.
Tidak tersedia versi lain