Text
Analisis Yuridis Regulasi Indirect Evidence Sebagai Alat Bukti Menurut Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia kerap mengalami
tantangan dalam pembuktian praktik kartel, khususnya ketika kesepakatan
antar pelaku usaha dilakukan secara diam-diam atau tanpa jejak bukti
langsung. Dalam kondisi tersebut, penggunaan alat bukti tidak langsung
menjadi alternatif penting untuk membuktikan adanya pelanggaran.
Meskipun Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 telah mengakomodasi indirect
evidence dalam bukti petunjuk, namun ketidakharmonisan aturan dengan
sistem hukum pembuktian di pengadilan menimbulkan ketidakpastian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi indirect evidence
sebagai alat bukti menurut hukum persaingan usaha di Indonesia serta
mengkaji implikasi yuridisnya terhadap efektivitas penegakan hukum oleh
KPPU. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlunya harmonisasi aturan, mengingat indirect evidence masih menuai
perdebatan meskipun telah disebutkan secara implisit dalam Peraturan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023, dan belum
secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh
karena itu, diperlukan pembaruan regulasi untuk memperkuat kedudukan
indirect evidence sebagai alat bukti sah dalam hukum persaingan usaha,
sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku
pelanggaran yang bersifat tersembunyi.
Kata kunci: Alat bukti, Indirect Evidence, Pembuktian, Persaingan Usaha
Tidak tersedia versi lain