Text
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja outsourcing pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai undangundang. Fokus utama penelitian ini terletak pada penghapusan Pasal 64
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
yang sebelumnya menjadi acuan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat
dialihdayakan. Penghapusan pasal tersebut menimbulkan kekosongan
norma dan ketidakpastian hukum yang berpotensi memperlemah posisi
hukum tenaga kerja outsourcing. Penelitian ini dilakukan melalui
pendekatan undang-undang dan konsep hukum, serta dianalisis dengan
metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya
pengganti norma pembatas pada tingkat undang-undang menyebabkan
perusahaan dapat secara bebas mengalihdayakan pekerjaan inti, yang
bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan dalam hubungan
industrial. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kerentanan pekerja
outsourcing terkait dengan pelanggaran hak-hak dasar seperti upah yang
layak dan perlindungan jaminan sosial, dan kepastian status kerja. Maka
dari itu, diperlukan reformulasi regulasi outsourcing di tingkat undangundang agar negara dapat kembali menjalankan fungsinya dalam
melindungi tenaga kerja sesuai amanat konstitusi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Outsourcing, Pasal 64, UndangUndang Cipta Kerja, Hubungan Industrial
Tidak tersedia versi lain