Text
Analisis Yuridis Tentang Pembelaan Diri Sebagai Alasan Pembenar Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No. 22/PID/2021/PT.TJK)
Pembunuhan sendiri berasal dari kata bunuh yang berarti mematikan,
menghilangkan nyawa. Membunuh artinya membuat supaya mati
Pembunuh artinya orang atau alat yang membunuh dan pembunuhan
berarti perkara membunuh, perbuatan atau hal membunuh. Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh
siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Metode
penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang
mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan,
buku-buku hukum, putusan hakim, media massa dan jurnal ilmiah yang
berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil
penelitian dan pembahasan dalam peneliti ini adalah Pertimbangan
majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dalam putusan
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No 22/PID/2021/PT.TJK .Sudah sesuai
dengan aturan yang berlaku namun penulis berpendapat bahwa hukuman
yang diterima tidak nadil dan memberatkan terdakwa melihat dari
perbuatan pidana yang dilakukannya dan syarat dalam unsur
menganjurkan yang tidak terpenuhi seluruhnya.
Kata Kunci : Pembelaan Terpaksa (Noodweer Excess), Tindak Pidana
Pembunuhan
Tidak tersedia versi lain