Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Dalam Praktik Misselling Oleh Perusahaan Asuransi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan
hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam menghadapi praktik
misselling yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, serta menganalisis
pertanggungjawaban perusahaan asuransi atas praktik tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian. Misselling merupakan praktik penjualan yang menyesatkan,
di mana agen asuransi tidak memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan
jujur kepada calon pemegang polis terkait manfaat, risiko, dan kewajiban
dalam produk asuransi yang ditawarkan. Praktik ini dapat merugikan
pemegang polis dan menimbulkan sengketa hukum. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang
digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder, seperti undangundang, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang
polis dalam praktik misselling belum diatur secara khusus dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014, namun prinsip kehati-hatian, keterbukaan
informasi, dan kewajiban agen untuk tidak menyesatkan menjadi dasar
hukum yang dapat digunakan. Dalam praktiknya, pemegang polis dapat
menuntut ganti rugi dan pembatalan perjanjian melalui pengadilan atau
melalui penyelesaian sengketa alternatif.Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi kontribusi ilmiah dalam rangka penguatan perlindungan hukum
bagi konsumen jasa asuransi, serta menjadi acuan bagi pemerintah dan
pemangku kebijakan dalam menyempurnakan regulasi di bidang
perasuransian.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, pemegang polis, misselling,
perusahaan asuransi,agen asuransi, Undang-Undang Perasuransian
Tidak tersedia versi lain