Text
Implementasi Pasal 94 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Terhadap Perjanjian Perjalanan Umrah (Studi di PT. Agung El-Badr Wisata)
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan implementasi
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah oleh PT. Agung El-Badr Wisata, termasuk dengan
mekanisme penyelesaian terjadinya ketidaksesuaian dalam perjanjian.
Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridissosiologis dan perundang-undangan. Data diperoleh melalu wawancara
secara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyelenggaraan umrah pada PT. Agung El-Badr Wisata telah terlaksana
dengan baik dalam memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi dan transportasi kepada Jemaah sesuai dengan
perjanjian tertulis yang telah disepakati antara biro travel dan Jemaah
umrah. Data menunjukkan presentase tingkat kepuasan Jemaah yang
meningkat stabil dari tahun 2023 hingga 2025. Biro travel juga
menerapkan prosedur operasional standar yang dibuat sebagai bentuk
pertanggungjawaban biro atas ketidaksesuaian dalam pelaksanaan
perjanjian ibadah umrah. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk
biro agar terus meningkatkan pelayanan juga meningkatkan pengawasan
dan evaluasi rutin terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Kata Kunci: Perjanjian, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, PT.
Agung El-Badr Wisata.
Tidak tersedia versi lain