Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil Bekas (Studi pada Showroom Niki23 Mobil Malang)
Peningkatan kebutuhan transportasi masyarakat mendorong
pertumbuhan transaksi jual beli mobil bekas di Indonesia,
termasuk di Kota Malang. Namun, seiring dengan maraknya
praktik ini, seringkali ditemukan permasalahan hukum yang
merugikan konsumen, terutama terkait dengan cacat
tersembunyi pada kendaraan yang baru terungkap setelah
transaksi selesai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji perlindungan hukum konsumen dalam kontrak jual
beli mobil bekas yang mengandung cacat tersembunyi dan
prosedur penyelesaiannya. Kajian pustaka hukum dan
wawancara kualitatif dengan pelanggan dan pelaku usaha di
Showroom Niki23 Mobil Malang menjadi landasan penelitian
empiris ini, yang menggunakan pendekatan hukumsosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan
hukum secara normatif diatur secara tegas diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan KUHPerdata. Namun dalam praktiknya,
perlindungan ini belum optimal karena ketiadaan perjanjian
tertulis dan rendahnya literasi hukum konsumen.
Penyelesaian sengketa lebih banyak dilakukan secara
informal melalui pendekatan kekeluargaan dan itikad baik
pelaku usaha, tanpa melibatkan mekanisme hukum formal
seperti pengadilan atau BPSK. Penelitian ini
merekomendasikan pentingnya pembuatan kontrak tertulis
dalam transaksi jual beli mobil bekas serta peningkatan
kesadaran hukum di kalangan konsumen untuk memperkuat
perlindungan hukum secara komprehensif.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli
Mobil Bekas, Cacat Tersembunyi, Penyelesaian Sengketa
Tidak tersedia versi lain